Get Mystery Box with random crypto!

Nisaa` As-Sunnah

لوگوی کانال تلگرام nisaaassunnah — Nisaa` As-Sunnah N
آدرس کانال: @nisaaassunnah
دسته بندی ها: محتوای بزرگسالان (18+)
زبان: فارسی
کشور: ایران
مشترکین: 22.06K
توضیحات از کانال

🌹 Membentuk Pribadi Wanita Shalihah sebagai Perhiasan Dunia Terindah 🌹
❁ Penasihat: Al-Ustadz Usamah Faishal Mahri, Lc hafizhahullah
❁ Pembimbing: Al-Ustadzah Ummu Abdillah Ali Bahmid hafizhahallah

Ratings & Reviews

3.00

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

1

3 stars

0

2 stars

1

1 stars

0


آخرین پیام ها

2023-07-24 16:01:01
HADITS KETIGA PULUH LIMA ~ SYARH NO. 48
KHOTBAH RASULULLAH ﷺ DI HARI ARAFAH


#khotbah #zalim #harta #darah #kehormatan #muslim

http://t.me/GaleriPosterNisa
http://t.me/NisaaAssunnah
559 views13:01
باز کردن / نظر دهید
2023-07-24 15:58:53 http://t.me/nisaaassunnah

BOLEHKAH MAKAN BUAH YANG ADA DI POHON TANPA IZIN PEMILIK KEBUN?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Jazakumullah khaira, Penanya ini bertanya, apakah memakan buah-buahan yang ada di pohon tanpa diketahui pemiliknya hukumnya haram atau bagaimana? Karena sebagian manusia, mereka mengatakan bahwasanya hal itu tidak haram, karena ia sekedar memakannya dan tidak menjual nya. Apa pendapat anda dalam hal itu?

Jawaban :

Seorang diberi rukhsah (keringanan) apabila dia melintasi sebuah kebun yang didalamnya ada buah-buahan yang :

• Tidak ada penjaganya,
• Dan juga tidak ada jaring penutupnya yang menghalangi seseorang masuk,
• Tidak ada juga dindingnya (pagar kebunnya)

maka ia boleh mengambil darinya, yang bisa memenuhi mulutnya saja, yaitu selama masih ada di pohonnya, dia boleh untuk mengambil walaupun sampai kenyang.

Adapun jika dia membawanya pulang sebagian dari buah-buahnya, maka ini tidak boleh.

Kecuali kalau dia minta izin kepada pemiliknya kemudian dia memberi izin maka ini perkara lain lagi.

Silsilah Fatwa Nur ala Ad-Darbi kaset 317


حكم الأكل من ثمار الأشجار بغير إذن صاحبه.

للشيخ محمد صالح ابن عثيمين رحمه الله

السؤال:
  جزاكم الله خيراً. هذا السائل للبرنامج يقول في هذا السؤال: هل أكل ثمار الشجر دون علم صاحبها حرام أم ماذا؟ فإن البعض من الناس يقولون بأن ذلك ليس حراماً؛ لأنه أكلها ولم يبعها. فما قولكم في ذلك؟

الجواب:
الشيخ: يرخص للإنسان إذا مر ببستان فيه ثمر وليس عليه حارس ولا عليه شبك يمنع من دخوله ولا جدار له أن يأخذ منه بملء فمه فقط، يعني ما دام على الشجرة فله أن يأخذ ولو شبع، وأما أن يحمل معه شيئاً فلا يجوز، إلا إذا استأذن من صاحبه وأذن له فهذا شيء آخر.

سلسلة فتاوى نور على الدرب
الشريط رقم [317]

http://telegram.me/ahlussunnahposo

||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/fatwa-ulama/2881

•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
Diposting ulang hari Selasa, 07 Muharram 1445 H / 24 Juli 2023 M
http://t.me/nisaaassunnah
http://www.nisaa-assunnah.com

Nisaa` As-Sunnah
550 viewsedited  12:58
باز کردن / نظر دهید
2023-07-24 15:57:54 ╔ ●●● ═════════╗
𝐅 𝐀 𝐄 𝐃 𝐀 𝐇 𝐌 𝐀 𝐋 𝐀 𝐌
╚═════════ ●●● ╝

PRANK BUKAN AKHLAK ISLAM

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى حَبْلٍ مَعَهُ فَأَخَذَهُ فَفَزِعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Dari Abdurrahman bin Abi Laila,
"Telah menceritakan kepada kami para shahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya mereka pernah berjalan (safar) bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tidurlah seseorang laki-laki.

Kemudian sebagian dari mereka pergi mengambil tali yang ada pada orang yang tidur tadi. Maka, dia pun menjadi terkejut (takut).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.""

H.R. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
•┈┈•┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈•┈┈•
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا

"Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil (menyembunyikan) barang saudaranya secara main-main atau sungguhan."

H.R. Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh Al Albani

Baca Ulasan Selengkapnya dalam Tashfiyah edisi 94 "Catatan Penting Saat Chatting"
Dalam artikel "Merekatkan Hubungan Bukan Menjauhkan" halaman 17
•┈┈•┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈•┈┈•
#bercanda #hadis #albani

Channel Majalah Tashfiyah t.me/majalahtashfiyah

•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
Diposting ulang hari Selasa, 07 Muharram 1445 H / 24 Juli 2023 M
http://t.me/nisaaassunnah
http://www.nisaa-assunnah.com

Nisaa` As-Sunnah
523 views12:57
باز کردن / نظر دهید
2023-07-24 04:47:24
HADITS KETIGA PULUH LIMA ~ SYARH NO. 49
JANGAN SALING BERBISIK BERDUA SAJA


#berbisik

http://t.me/GaleriPosterNisa
http://t.me/NisaaAssunnah
1.2K views01:47
باز کردن / نظر دهید
2023-07-24 04:46:34 ╔ ●●● ═════════╗
𝐅 𝐀 𝐄 𝐃 𝐀 𝐇 𝐏 𝐀 𝐆 𝐈
╚═════════ ●●● ╝

HADITS KETIGA PULUH LIMA ~ SYARH NO. 50

LARANGAN MENGGANGGU SESAMA MUSLIM

[ عن السائب بن يزيد :] لا يأخذ أحدُكم عصا أخيه لاعبًا أو جادًّا فمن أخذ عصا أخيهِ فليردَّها إليه.
صحيح الترمذي ٢١٦٠

Dari As-Saib bin Yazid رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda,

❝Tidak boleh salah seorang kalian mengambil tongkat saudaranya baik karena main-main atau pun sungguh-sungguh (mencurinya).

Maka barang siapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah mengembalikan kepadanya.❞

Shahih At-Tirmidzi: 2160.

•••●✿❁✿●•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Senin, 06 Muharram 1445 H / 24 Juli 2023 M

❃❀❃❀❃❀❃❀❃❀❃❀❃

http://t.me/nisaaassunnah
http://www.nisaa-assunnah.com

𝑵𝒊𝒔𝒂𝒂` 𝑨𝒔-𝑺𝒖𝒏𝒏𝒂𝒉
1.2K views01:46
باز کردن / نظر دهید
2023-07-23 16:09:58
BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PUASA ASYURA
BOLEHKAH HANYA DILAKUKAN TANGGAL 10 SAJA
BAGAIMANA JIKA MASIH MEMILIKI HUTANG


Al-Ustadz Usamah Mahri, Lc hafizhahullah
Durasi 08:21

http://t.me/nisaaassunnah
1.6K views13:09
باز کردن / نظر دهید
2023-07-23 16:09:04 °https://t.me/nisaaasunnah

┏ ●●●━━━━━━━━━┓
AUDIO KAJIAN RUTIN
┗━━━━━━━━━●●● ┛

RAUDHATUL UQALA WA NUZHATUL FUDHALA ~ PEMBAHASAN BAB 31

(باب ذكر الزجر عن قبول قول الوشاه)

Al-Ustadz Usamah Faishal Mahri hafizhahullah

Kamis, 02 Muharram 1445 H / 20 Juli 2023 M
Masjid Al Istiqomah Ponpes As Sunnah Batu

https://t.me/ponpes_assunnah_batu

•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
#raudhatul #uqala #ustadz #usamah #mahri
Diposting ulang hari Senin, 06 Muharram 1445 H / 23 Juli 2023 M
http://www.nisaa-assunnah.com ini
http://t.me/nisaaassunnah

Nisaa` As-Sunnah
1.4K views13:09
باز کردن / نظر دهید
2023-07-23 16:08:07 °https://t.me/nisaaasunnah

┏ ●●●━━━━━━━━━┓
AUDIO KAJIAN RUTIN
┗━━━━━━━━━●●● ┛

FATHUL MAJID
PEMBAHASAN BAB 53

٥٣. باب لا يقول عبدي وأمتي

Al-Ustadz Usamah Faishal Mahri hafizhahullah

Senin, 28 Dzulhijjah 1444 H / 17 Juli 2023 M
Masjid Al Istiqomah Ponpes As Sunnah Batu

https://t.me/ponpes_assunnah_batu

•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
#fathul #majid #ustadz #usamah #mahri
Diposting ulang hari Senin, 06 Muharram 1445 H / 23 Juli 2023 M
http://www.nisaa-assunnah.com
http://t.me/nisaaassunnah

Nisaa` As-Sunnah
1.2K views13:08
باز کردن / نظر دهید
2023-07-23 16:06:20 •> Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah menyatakan,

أنه إذا كان الثالث لا يحزن ولا يبالي فلا بأس.. ومثل ذلك لو كانوا ثلاثة، فتناجى اثنان دون الثالث بإذنه،؛ لأنّ العلة في النهي من ذلك «أنَ ذَلِكَ يُحْزِنُه»، فيدل على أنه إذا كان بإذنه فلا بأس، وهذا يحدث كثيرًا

“Jika satu orangnya itu tidak sedih dan tidak peduli maka tidak masalah… Seperti pula, jika mereka bertiga lalu yang dua berbicara secara khusus tanpa melibatkan yang ketiga tapi sudah dia izinkan, (ini juga tidak masalah).
Karena alasan dilarangnya ialah, ‘bisa membuat orang yang ketiga merasa sedih‘.
Ini menunjukkan bahwa jika dia mengizinkan maka tidak masalah. Perkara seperti ini sering terjadinya.”
(Fath Dzil Jalali wal Ikram, XV/36)

( ) Mereka sudah berbincang lebih dulu berdua lalu datang seseorang.

•> Al-Hafizh al-‘Iraqi rahimahullah berkata,

مَحَلُّ النَّهْيِ عَنْ تَنَاجِي اثْنَيْنِ دُونَ ثَالِثٍ إذَا كَانَ ذَلِكَ الثَّالِثُ مَعَهُمَا فِي ابْتِدَاءِ النَّجْوَى، فَأَمَّا إذَا انْفَرَدَ اثْنَانِ فَتَنَاجَيَا ثُمَّ جَاءَ ثَالِثٌ فِي أَثْنَاءِ تَنَاجِيهِمَا فَلَيْسَ عَلَيْهِمَا قَطْعُ التَّنَاجِي

“Waktu larangan ini ialah ketika dua orang berbicara dan orang ketiga bersama mereka dari awal.

Sedangkan jika ada dua orang berbicara rahasia kemudian setelah itu datang orang ketiga di tengah-tengah mereka berbicara maka tidak ada keharusan bagi mereka untuk menghentikan perbincangan.”
(Tharh at-Tatsrib, VIII/143)


JANGAN MENYAKITI PERASAAN TEMAN KITA
••••••••••••••••••••••••••••••••••••


Ini salah satu kandungan inti yang terdapat dalam hadits.

•> Asy-Syaikh Al-Utsaimin berkata,

وفي قوله : «مِنْ أجلِ أنَّ ذَلِكَ يُحزنه» دليل على أنه يجب على المرء أن يتجنّب كلّ ما يُحزِن أخاه المسلم، فكلّ ما يُدخل عليه الحزنَ والانقباض وضيق الصدر فإنّه يجب عليه أن يَتَجَنّبه، وعكس ذلك ما يُدخل عليه السرور والانشراح فإن هذَا من الأمور المطلوبة، سواء كان جليسَك أو لقيته في السوق أو ما أشبه ذلك.

“Pada sabda Nabi Muhammad ﷺ, ‘Karena bisa membuat orang yang ketiga tadi sedih’ ini merupakan dalil bahwa seseorang wajib menjauhi segala bentuk yang dapat membuat saudara muslimnya bersedih.

Segala macam yang bisa membuatnya sedih, tertekan, dan sesak maka wajib dihindari.

Dan lawannya, yaitu semua hal yang dapat membuatnya senang dan lapang maka termasuk perkara yang dianjurkan, bersama dengan teman dudukmu, atau dengan orang yang kamu temui di pasar, atau yang semisalnya.”
(Asy-Syarh al-Mukhtashar’ ala Bulughil Maram, III/648)

Tapi sebagai manusia, meskipun sudah tahu ilmunya, terkadang sadar atau tidak tetap saja kita menyakiti perasaan saudara kita.

Bila itu kembali terjadi, maka segera bertaubat pada Allah, dan jangan segan-segan untuk meminta maaf kepadanya. Semoga Allah menyelamatkan kita.

— Jalur Masjid Agung @ Kota Raja — Hari Ahadi [ Kandungan hadits ke 4 dari Kitab al-Jami’ Bulughul Maram ]

https://www.nasehatetam.net/harus-menjaga-perasaan-saudara-kita/ | Nasehat Etam

•┈┈┈┈•✿❁•••❁✿•┈┈┈┈•
Diposting ulang hari Senin, 06 Muharram 1445 H / 23 Juli 2023 M
http://t.me/nisaaassunnah
http://www.nisaa-assunnah.com

Nisaa` As-Sunnah
1.1K viewsedited  13:06
باز کردن / نظر دهید
2023-07-23 16:05:39 ╔ ●●● ═════════╗
𝐅 𝐀 𝐄 𝐃 𝐀 𝐇 𝐌 𝐀 𝐋 𝐀 𝐌
╚═════════ ●●● ╝

HARUS MENJAGA PERASAAN SAUDARA KITA


●> Nabi Muhammad ﷺ bersabda,

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ

“Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berdua sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian berbaur dengan yang lain. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi merasa sedih.”
(HR. Al-Bukhari (6290) dan Muslim (2184))

Dari larangan Nabi Muhammad ﷺ ini kita mengetahui bahwa penting sekali melihat keadaan dan menjaga perasaan teman atau saudara kita.

Pada intinya, jangan sampai membuat teman kita jadi sedih disebabkan sikap kita. Pun sama, seumpama sedang kumpul berlima, jangan berempat berbincang diam-diam lalu yang satu ditinggal tidak dilibatkan, dst.

Al-Hafizh al-‘Iraqi rahimahullah mengatakan,

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَكَذَلِكَ الْجَمَاعَةُ عِنْدَنَا لَا يَتَنَاجَوْنَ دُونَ وَاحِدٍ لِوُجُودِ الْعِلَّةِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ يَقَعُ فِي نَفْسِهِ أَنَّ الْحَدِيثَ عَنْهُ بِمَا يَكْرَهُ أَوْ أَنَّهُمْ لَمْ يَرَوْهُ أَهْلًا لِاطِّلَاعِهِ عَلَى مَا هُمْ عَلَيْهِ

“Al-Mawardi berkata, ‘Pendapat kami, sama halnya jika yang berkumpul jumlahnya banyak. Tidak boleh mereka berbicara diam-diam tanpa melibatkan satu orang, karena penyebab larangannya juga ada [ yaitu membuat sedih ].

Sebab bisa pula muncul dalam perasaan (yang tidak diajak bicara) bahwa yang sedang dibicarakan ialah tentang perkara yang dia benci yang menyangkut dirinya.

Atau dia akan mengira bahwa mereka tidak melibatkannya karena tidak pantas untuk ikut membahas hal itu.”
(Tharh at-Tatsrib, VIII/142)

Jadi di samping membuatnya sedih, perbuatan ini juga bisa memunculkan dugaan yang tidak-tidak.


TERMASUK BERBICARA DENGAN BAHASA YANG TIDAK DIPAHAMI OLEH SALAH SATU TEMANNYA
•••••••••••••••••••••••••••••••••••


●> Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin berkata,

ومثل هذَا إذا كان رجلانِ يَعرفانِ لغة لا يعرفها الثالث، فجعلا يَتَحَدَثانِ بها، فهذا كالمتناجيين؛ لأنّ هَذَا الثالث لا يدري ما يقولانِ، وسوف يُحْزِنُه سيقول: لماذا يتخاطبانِ بلغة لا أفهمها، وربما يظنّ بهما ظنّ السوء.

“Semisal ini apabila ada dua orang yang mengerti suatu bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga, lalu mereka berdua berbicara dengan bahasa itu (di depannya), secara hukum ini seperti berbincang rahasia juga.

Karena yang satunya tidak paham apa yang sedang dibicarakan oleh dua temannya. Hal ini juga akan membuatnya sedih, dan ia akan berkata,
‘Kenapa mereka berdua bicara dengan bahasa yang tidak saya pahami.’

Dan bisa saja juga akan muncul buruk sangka kepada dua temannya di dalam hatinya.”
(Asy-Syarh al-Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram, III/647)

Artinya meskipun mereka tidak berbisik-bisik maka hukumnya tetap tidak boleh.
Ini layak kita ingat, karena di negeri kita ini, keanekaragaman bahasa terhitung sangat banyak.


TIDAK MASALAH APABILA;

( ) Di sana ada banyak orang.
Jika kondisinya demikian maka tidak masalah ada dua orang yang berbicara sendiri.

●> Berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ di atas,
حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاس
“.. sampai kalian berbaur dengan yang lain..”

•> Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan berkata,

أما إذا كان الناس كثيراً في المجلس يزيدون عن ثلاثة، فلا بأس أن يتناجى الاثنانِ لعدم المحظور؛ لأن الباقين كثيرون، فلا يقع في نفوسهم شيء

“Apabila di perkumpulan itu ada banyak orang, lebih dari tiga, maka tidak masalah jika dua orang berbincang diam-diam karena tidak ada pelanggarannya. Dikarenakan yang lain banyak sehingga tidak akan menimbulkan apapun dalam perasan mereka.”
(Tashil al-Ilmam, VI/162)

( ) Dia mengizinkan Jika mereka berdua minta izin ingin berbicara berdua saja lalu dia mengizinkan maka hukumnya jadi boleh.

•> Berkata Sa’id bin Musayyib rahimahullah,
إلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَاهُ
“Terkecuali jika mereka berdua meminta izin kepadanya.”
(Dinukil dalam Tharh at-Tatsrib, VIII/142)
1.2K views13:05
باز کردن / نظر دهید